Pekanbaru, - Para pejabat di lingkungan Pemkab Kampar yang terlibat dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang melakukan pengembalian uang kepada Kejaksaan Negeri Kampar.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan mengakumulasikan uang tersebut sebanyak Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah).
“Iya, kita sita uang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012, ” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman, Rabu (12/1).
Arif menuturkan, sejumlah uang yang diserahkan ke pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan yang cukup panjang, sehingga menyimpulkan bahwa uang tersebut patut dikembalikan.
Meksi demikian, kata Dia, dalam proses perkara yang dimaksud, pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure.
“Jadi perkara tetap kita lanjutkan, ” ujar Arif saat dikonfirmasi Konstan.co.id melalui sambungan layanan bertukar pesan WhatsApp.
Mantan Kajari Halmahera Tengah itu juga mengungkapkan bahwa sejumlah uang yang diserahkan dari hasil belasan pejabat yang ada di lingkungan Pemda Kampar.
Uang itu sebagai bukti bahwa perkara tersebut masih menjadi target pihak Kejaksaan untuk mengungkap siapa dalang dibalik dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.
“Uang yang disita penyidik itu berasal dari belasan pejabat di lingkungan Pemda Kampar dan akan kita setorkan ke kas negara, ” sebutnya.
Menurut Arif, dalam proses penyelidikan kasus itu pihaknya mendapati ada upaya sejumlah pejabat untuk memenangkan pelaksanaan proyek Alkes tersebut. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah dana yang mengalir.
Proyek itu bersumber dari APBN, artinya uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Arif juga tak menampik jika pengembalian uang nantinya akan dilakukan secara bertahap serta sukarela. Uang yang dikembaikan itupun bervariasi.
“Perkara masih kita proses, nantinya pengembalian akan dilakukan secara bertahap, ” ulasnya.
Sebagai informasi, pihak Kejari Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan Alkes di RSUD Bangkinang.
Tak tanggung tanggung, pihak penyidik Pidsus Kejari Kampar barangkat keluar daerah untuk memeriksa pihak terkait agar dapat mengumpulkan sejumlah keterangan penting untuk menyempurnakan hasil penyelidikan.
Sang pimpinan Kejari Kampar, Arif Budiman langsung turun tangan menangani dugaan korupsi itu.
Ia terbang bersama dua stafnya yang dipercaya mampu membongkar siapa dalang balik dugaan korupsi yang bernilai fantastis itu.
Dua stafnya itu yakni, Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang dan Kasi Pidsus, Rahmanto Sayekti.
Dua Jaksa senior itu mendampingi Kajari Kampar berangkat ke Kepulauan Riau untuk menggelar serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Pada Rabu, (10/11/2021), tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan PT Bina Karya Sarana, Suhadi.
Suhadi diperiksa di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tanjung Pinang selama dua Jam.
Dia diperiksa berkaitan dengan status perusahaannya sebagai pemenang tender.
“Ada 26 pertanyaan kita ajukan kepada Suhadi, semuanya berjalan dengan lancar, ” ujar Kasi Intel Rotua Simanullang.
Tak sampai disitu, waktu yang panjang membuat tim penyidik terpaksa harus bermalam di kota Batam.
Arif Budiman bersama dua stafnya mengagendakan pemeriksaan di keesokan harinya.
Kali ini tim melakukan pemeriksaan pada Eru Rahmadani.
Eru Rahmadani merupakan Direktur PT Bina Karya Sarana. Ia diyakini berpengaruh pada perusahaan tersebut.
Eru diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kantor Kejaksaan Negeri Batam menjadi sejarah baru bahwa Eru pernah berhadapan dengan para Jaksa senior.
Dari dokumentasi yang beredar, Eru tampak santai ketika tim penyidik memperlihatkan dokumen sebagai bahan untuk melontarkan sejumlah pertanyaan.
Sebelumnya pihak Kejari Kampar juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bina Karya Sarana, Firdaus.
Firdaus juga masuk dalam daftar bidikan pihak Kejaksaan untuk diperiksa. Sayangnya yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas.
Dengan begitu Tim menjadwalkan kembali untuk memanggil Firdaus.
“Awalnya kita sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Komisarisnya, namun tidak hadir. Kita akan lakukan lagi pemanggilan yang ke dua, selain itu ada juga yang kita panggil lagi besok. Jadi ada Dua orang, ” kata Kajari Kampar, Arif Budiman dalam WhatsApp pribadinya.
Dari serangkaian pemeriksaan itu, hingga kini pihak Kejaksaan belum nenetapkan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan pemeriksaan dengan teliti dilakukan sesuai dengan profesionalitas.
Diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah memeriksa dua pejabat Itjen Kemenkes di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dua saksi dari Itjen Kemenkes itu langsung diperiksa oleh Kajari Kampar, Arif Budiman bersama oleh Kasi Pidsus, Amri Sayekti Rahmanto.
Mereka sengaja terbang ke Jakarta Selatan untuk menjadwalkan pemeriksaan khusus pada dua orang yang diyakini berstatus sebagai saksi itu.
Dalam perkara ini pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara pada tahap hasil penyelidikan, hingga ditetapkan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 8 September 2021 yang lalu.
Kajari menyakini pada perkara yang tengah ditangani itu pihaknya melakukan tahapan demi tahapan.
Proses yang cukup panjang itu menyimpulkan perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
“Kita sudah melakukan gelar perkara baik itu penyelidikan hingga ekspos dengan pimpinan, semua prosedur sudah dilalui untuk menyimpulkan apakah perkara ini layak naik ketahap berikutnya, ” kata Kasi Intel Silfanus kala Itu.
Silfanus juga mengakui bahwa sejumlah pihak sudah dimintai keterangan seputar perkara itu.
Dari sejumlah keterangan itulah pihaknya menyatakan tahap penyidikan dapat dilakukan.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan pada pejabat pengadaan, panitia penerima hasil pekerjaan, PPK dan pihak – pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan alat kesehatan, mungkin ada sekitar depan orang yang kita periksa, ” kata Silfanus 17 September 2021 silam.(Mulyadi).